MARGA

Seri Perjalanan Melukis Warna

“Pak, Wijaya ini marga, tidak boleh dicantumkan pada akte kelahiran anak-anak bapak, itu sudah peraturan pemerintah.” Ucapan itu meluncur tegas dari petugas yang mengenakan seragam coklat tua. Itu kejadian sekitar bulan Februari 2002 tatkala saya, melalui sebuah biro jasa,  tengah mengisi formulir pendaftaran untuk pencatatan tiga akte kelahiran anak-anak saya yang “terlambat” diurus itu.

Sebenarnya saya sudah tahu soal larangan itu, karena itu dengan nada kalem saya menjawab: “Bapak lihat dulu akte kelahiran saya dengan teliti, marga orangtua saya bukan Wijaya kan?”

Petugas itu meneliti kembali akte kelahiran saya, kemudian mencocokkan dengan salinan akte kewarganegaraan orangtua saya. Sejurus kemudian , ia berkata.

“Wah benar, marga bapak bukan Wijaya. Kalau boleh tahu, kenapa di belakang ketiga anak bapak semua diberi nama Wijaya?”

Dengan jujur saya jelaskan bahwa itu adalah siasat saya untuk mengakali peraturan dan kebijakan negara yang diskriminatif, yang tak membolehkan penggunaan nama Tionghoa dalam berbagai dokumen resmi negara. Padahal orang Tionghoa memiliki marga yang diturunkan dari orang tua ke anaknya, dari satu generasi ke generasi penerusnya, sama seperti suku Batak atau Nias atau suku-suku lain di negara kita.

Saya jelaskan marga saya Oey. Namun semenjak ada Keputusan Kabinet Presidium Ampera No 127/U/Kep—12/1966 tentang “Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama Tjina,” yang ditanda tangani oleh Jenderal T.N.I Soeharto, sebagai Ketua Presidium, maka umumnya orang Tionghoa Indonesia tidak lagi menggunakan nama Tionghoa (ejaan latin). Sebagai gantinya, mereka memilih nama yang mengidentikkan dengan nama suku dominan dimana orang Tionghoa itu bertempat tinggal.

Nah, logika Orde Baru sendiri soal ganti nama adalah seperti ini: Pertama, bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia, proses asimilasi warganegara Indonesia “keturunan Asing” ke dalam tubuh bangsa Indonesia harus dipercepat, kedua bahwa penggantian nama dari orang Indonesia Keturunan asing dengan nama yang sesuai dengan nama Indonesia “asli” akan dapat mendorong usaha asimilasi ini, dan ketiga bahwa oleh karena itu bagi warganegara Indonesia yang masih memakai nama China, yang ini mengubah namanya yang sesuai dengan  nama Indonesia asli perlu diberikan fasilitas yang seluas-luasnya dengan prosedur yang khusus.

Begitulah, pada perkembangannya Keputusan Kabinet Presidium itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Departemen Dalam Negri dan Kehakiman No. 51/1/3; No J.A.2/2/5 Tentang Ganti Nama tertanggal 28 Januari 1967 yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Kantor  Catatan Sipil seluruh Indonesia.

Arkian “anjuran” ganti nama itu pun berubah baju menjadi “instruksi” atau “kewajiban”. Nah, agar marga seseorang tidak hilang, alias tetap bisa diingat oleh keturunan mereka, maka dilakukanlah siasat budaya. Marga seseorang diletakkan setelah nama panggilan orang bersangkutan dengan menempatkan sebagai suku kata pertama atau terakhir. Karena marga saya Oey, yang jika dilafalkan dalam bahasa Latin berbunyi Wi, maka tinggal tambahkan jaya sehingga menjadi Oey yang  jaya. Petugas itu pun menggut-manggut mendengar penjelasan saya.

Begitulah siasat budaya yang dilakukan sejumlah orang Tionghoa dalam mempertahankan identitas marga mereka dari regulasi negara yang diskriminatif. Contoh-contohnya sangat banyak. Masyarakat misalnya mengenal Anthony Salim, dimana suku kata Lim pada Salim berasal dari marga Liem. Anthony Salim memang anak dari taipan Liem Sioe Liong atau Sudono Salim pemilik Salim Group.

Contoh lain adalah Sukanto Tanoto yang punya nama Tionghoa Tan Kang Hoo, pemilik Raja Garuda Mas Group. Ada juga pengusaha kayu terkenal asal Kalimantan Barat, Prajogo Pangestu atau Pang Yun Peng atau pengusaha properti terkenal Ir Ciputra, alias Tjie Tjin Hoan.

Namun ada juga yang menggabungkan nama Tionghoa mereka, yang umumnya terdiri dari tiga suku kata, (nama  marga, nama keluarga dan nama orang bersangkutan) menjadi satu kata yang mengesankan seperti nama “orang Indonesia”. Misalnya Onghokham sejarawan terkenal punya hobi kuliner, yang nama aslinya Ong Hok Ham. Juga pakar ekonomi  moneter dan peneliti CSIS yang sudah almarhum, Prof. Dr. JE Panglaykim alias  Pang Lay Kim ayah dari Dr. Marie Elka Pangestu, mantan Menteri Perdagangan yang kini Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ada juga Tanbunan alias Tan Bun An.

Paskareformasi 1998, semakin banyak generasi muda Tionghoa yang secara terbuka memunculkan marga mereka di belakang nama mereka. Jejaring sosial fesbuk, banyak memajang kombinasi nama “Indonesia” atau “barat”  disusul nama marga mereka. Contohnya “Robert Huang”, “Darwin Wu”, “Anie Can”, “Clara Ng”, “Erfin Mei Lim”, “Johan Sim”, “Rebeka Wang” dsb.

Dugaan saya ini adalah bentuk kerinduan mereka untuk menampilkan identitas budaya terkait jati diri sebagai orang Tionghoa Indonesia. Mencantumkan marga memang bagian dari hak asasi sseorang. Termasuk menggunakan nama Tionghoa. Bukankah dari nama, seseorang juga bisa langsung dikenali sukunya. Jika seorang itu bernama Pujo Nugroho, orang langsung bisa menebak bahwa yang bersangkutan orang Jawa. J. Sinaga pasti dari suku Batak, Yupiter Gulo tentu orang Nias atau ‘R. Pattiasina” so pasti kitorang Ambon.

Gus Dur pada tahun 2000 menerbitkan  Keppres RI No. 6/2000 yang mencabut Inpres 14 Tahun 1967 tentang larangan perayaan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia karena dinilai melanggar hak asasi. Sejak itu, orang Tionghoa bisa merayakan  Imlek secara terbuka, tarian barongsai dan liong pada satu dekade terakhir juga mudah dijumpai pada berbagai pentas budaya di tanah air. Bahakan pertunjukan barongsai kini kerap meramaikan acara-acara pameran di plaza-plaza. Pemkab Rokan Hilir, Bagan Siapi-api setiap Juni rutin menggelar festival budaya  bakar tongkang.

Ya, retriksi agama, budaya dan adat istiadat memang sudah tidak ada lagi. Namun demikian, generasi muda Tionghoa saat ini sebenarnya memiliki keinduan lain. Kerinduan bahwa suatu saat marga mereka, atau nama Tionghoa mereka, tak hanya bisa muncul di media sosial seperti fesbuk atau blog, tapi tercantum pada dokumen-dokumen resmi negara! Mungkin……

 

*Kolom ini dimuat di harian Analisa, Rabu, 18 Januari 2012

Boss, Tauke??

 Seri Perjalanan Melukis Warna ( IV )
“Mau ambil surat rekomendasi ya boss? Wah belum jadi, kan baru semalam dimasukkan. Ketua lagi pergi, besok laaa boss, pasti beres.” Seorang laki-laki berseragam safari coklat semi kehijauan bergegas mendekati begitu melihat saya celingukan kebingungan di ruang itu. Senyum ramah mengembang di kedua sudut bibirnya.
Sedikit salah tingkah, saya menggelengkan kepala. “Wah, bukan ambil surat pak, saya ke sini diundang Komisi A untuk rapat dengar pendapat,” ujar saya. Ada sedikit gurat kecewa yang terlihat dalam ekspresi lelaki itu.”Oh sana, masuk saja”, ujarnya datar sembari menunjuk sebuah ruangan kecil yang terletak di depan sejumlah meja anggota dewan. Siang itu, 18 November 2003, saya memang datang ke gedung dewan memenuhi undangan Komisi I DPRD Sumut untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Aula Sekretariat DPRD Sumut. Rapat hari itu membahas tentang strategi penjaringan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Salah seorang anggota Komisi I, Bung Zahrin Piliang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, kebetulan sudah saya kenal jauh sebelum terpilih menjadi anggota dewan pada Pemilu 1999. Antara 1994-1996 LSM tempat saya bekerja di Pematangsiantar, pernah mengundangnya sebagai narasumber dalam pelatihan kesehatan reproduksi dan kampanye anti HIV/AIDS.

Peserta rapat lain seingat saya adalah Ketua PRSSNI Sumut, Fauzi Usman. Usai dengar pendapat, saya keluar dari gedung dewan lewat pintu depan. Seorang satpam, tiba-tiba mendekat ke arah saya.

“Siang boss. Mobilnya parkir dimana boss?” sapanya ramah. Alamak, dua kali sudah saya dipanggil “boss” hari itu.

Iseng saya jawab:

“Ada di luar bang, di pinggir jalan.”

“Saya antar ya boss?”

“Wah ngggak usah repot-repot bang, wong saya naik angkot kok!” Satpam itu pun cuma sekejap menatap saya, lalu berlalu begitu saja tanpa basa-basi.

Tahun 1996 bersama Ronsen Purba, yang pada periode 1999-2004 terpilih sebagai anggota DPRD Pematangsiantar dari PDI Perjuangan, kami melakukan kampanye kesadaran hukum di sejumlah pedesaan di Simalungun atas. Kampanye dilakuan malam hari di rumah seorang warga yang disepakati untuk dijadikan tempat kumpul dan berdiskusi.

Saya dan Ronsen biasanya berboncengan naik sepeda motor kantor dari kampung ke kampung. Suatu saat kami membuat pelatihan di sebuah rumah warga di Desa Raya Humala sekitar 10 kilometer dari Sondi Raya arah ke Saribu Dolok. Sondi Raya kini menjadi ibukota Simalungun. Hari masih sore dan terang ketika Ronsen menghentikan sepeda motor tidak jauh dari rumah seorang warga. Saya segera turun dari sadel sepeda motor, dan meluruskan punggung untuk mengurangi rasa pegal.

Seorang remaja yang melihat kedatangan kami, sontak berlari menghambur ke dalam rumah begitu melihat saya berjalan ke arah rumahnya. Ia berteriak keras-keras dalam bahasa Simalungun yang tak saya pahami.

Ronsen Purba yang menyusul dari belakang, tersenyum-senyum simpul sembari ekor matanya melirik ke arah saya. Penasaran juga saya dibuat melihat tingkahnya.

“Ada apa Ronsen, kok senyum-senyum ke arahku?”

“Hehe, anak itu pikir aku bawa tauke jahe! Jadi kau dikira tauke yang mau ambil jahe mamaknya.” Kini guiliran saya tersenyum mendengar penjelasannya. Senyum kecut!

Boss, tauke, begitulah sapaan yang kerap menghampiri saya ketika saya berada di sejumlah ruang publik di Sumatera Utara. Entah ketika saya di gedung Pengadilan Negri Medan smeliput sidang pengadilan petani, maupun ketika berada di terminal Amplas hendak melakukan liputan ke Porsea terkait konflik Indorayon dengan warga.

Jika kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia, boss itu artinya orang yang berkuasa mengawasi dan memberi perintah kepada para karyawan; pemimpin atau majikan (dalam perusahaan). Identik dengan boss adalah tauke atau majikan, si pemilik perusahaan. Dalam praktek keseharian, pengertian boss atau tauke di Medan sebenarnya lebih untuk menggambarkan posisi atau derajat ekonomi yang lebih tinggi dari orang yang dipanggil boss atau tauke itu.

Bagi boss atau tauke beneran, mungkin sapaan itu tidak bermasalah. Bahkan bisa jadi sapaan akrab. Namun berbeda bagi saya yang tidak masuk kategori boss apalagi tauke! Sapaan boss atau tauke, hanya membuat risih, sekaligus menimbulkan rasa minder! Sederhana saja. Saya tentu saja tak bisa “mbosi” alias tak bisa memenuhi ekspektasi orang yang memanggil saya “bos” . Ekpektasi yang yang saya maksud tentu berkaitan dengan cipretan “fulus” atau “hepeng”.

Sebagian besar masyarakat kita memang masih sering memraktekkan pola pikir “gebyah uyah: seolah makhluk yang punya wajah oriental seperti saya selalu dikategorikan sebagai boss atau tauke! Gampangnya orang berkantong tebal.

Sebenarnya ini stereotipe usang, namun sampai hari ini tak pernah lekang dari memori besar wargat. Mungkin ini ada kaitannya juga dengan kemalasan surat kabar Medan, yang jarang mewartakan orang-orang Tionghoa yang sehari-hari kerjanya mengayuh becak dayung atau mesin, bertani sawi dan sayuran lain seperti yang saya jumpai di Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, mereka yang mencari rezeki dari satu klenteng ke klenteng lain, atau mereka yang sehari-hari memunguti barang-barang bekas di jalanan.

Pendeknya, tak sedikit orang Tionghoa yang tak bisa dikategorikan “boss” atapalagi “tauke”. Bagi saya sendiri, model pandangan “gebyah uyah” seperti itu sering membuat repot sekaligus kesal. Bayangkan saja. Begitu nyetop dan mau naik betor, si abang becak langsung kasih tarif mahal. Begitu mau urus perpanjangan, KTP maka biaya administrasi jadi beda. Pun ketika menawar durian di pinggir jalan. Harga damai atau “wajar” tercapai setelah si abang betor, petugas kelurahan atau penjual durian mulai “curiga” dengan “ke-boss-an” saya, serta mendengar dialek bicara saya yang ngapak-ngapak tak seperti seorang tauke Medan!

Alamaak, susahnya punya tampang seperti boss! ***

J Anto, penulis lepas berdomisili di Medan

Kolom ini dimuat Analisa, Kamis, 19 Jan 2012

Uji Publik Atau Debat Publik

Tim Seleksi (timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut, tengah melakukan uji publik bagi 37 calon komisioner yang telah lolos verifikasi administrasi. Uji publik dilakukan sejak 2 Januari 2012 hingga penyelenggaraan tes tertulis dan psikotes yang  diagendakan pada  11 dan 12 Januari 2012. Lewat mekanisme uji publik, timsel berharap publik dapat “mengulliti” calon komisioner:  apakah mereka  ada yang terindikasi sebagai pemilik media cetak/elektronik, berstatus pejabat struktural di pemerintahan dan kampus, atau menjadi pengurus parpol.

Intinya timsel berusaha agar terhindar dari “kebobolan” meloloskan calon yang kelak bisa terlibat konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Pertanyaannya, efektifkah mekanisme uji publik seperti ini, dan apakah masih diperlukan di tengah berkembangnya sikap apatisme publik terhadap proses politik pengisian jabatan pada lembaga-lembaga demokrasi baru yang terbentuk paskareformasi?

Tidakkah yang dibutuhkan sebenarnya debat publik untuk menilai sekaligus menominasikan calon komisioner  versi publik? Calon komisioner versi publik dibutuhkan untuk mengawal calon komisioner hasil selekksi Timsel. Argumennya demikian.

Menguji kompetensi calon komisioner lewat mekanisme tes tertulis, psikotes dan wawancara tentu strategis untuk menilai aspek pengetahuan, hukum, etika dan kepribadian calon komisioner untuk memahami fungsi, peran dan tugasnya sebagai komisioner mewakili kepentingan publik dalam hal penyiaran. Kita tak perlu meragukan objektivitas lembaga perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Muhammadyah Sumut, yang ditunjuk sebagai penyelenggara uji kompetensi akademik dan psikologi para calon komisoner itu.

Kita juga tak ragu lagi dengan kapabilitas anggota timsel yang merupakan kombinasi jurnalis senior, tokoh masyarakat dan intelektual kampus yang mumpuni. Namun kita juga sadar bahwa “ketok palu politik” anggota dewan, tetap menjadi vonis penentu bagi 5 anggota komisioner KPID Sumut 2011-2014.

Realita politik seperti ini, menjadikan debat publik untuk menghasilkan nominasi calon komisioner versi publik menjadi urgen.

 Debat Publik dan Nominasi Publik

Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan  proses fit and proper test yang diadakan dewan terhadap calon komisioner periode sebelumnya, mengabaikan hasil nominasi atau ranking versi timsel. Fit and proper test yang hanya berlangsung 20 menit, dilakukan secara keroyokan oleh anggota dewan, menjadi penentu terpilihnya komisioner 2008-2011. Kerja keras timsel dan perguruan tinggi dalam menyaring calon komisioner versi mereka, seolah dianggap angin lalu.

Padahal timsel dibentuk oleh pemeprovsu dan dewan serta menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun yang terjadi, anggota dewan mengambil kebijakan “kocok ulang”. Rangking atau nominasi dibatalkan. Realitas politik yang merebak adalah transaksi politik, siapa memberi apa, siapa dapat apa. Uji kepatutan dan kelayakan akhirnya hanya menjadi stempel untuk legitimasi konstitusional semata.

Untuk mengurangi resiko hal serupa terulang pada tahun ini, sebuah ruang publik untuk memfasilitasi berlangsungnya debat publik dengan calon komisioner versi timsel, sebaiknya patut dipertimbangkan oleh timsel.  Timsel harus mengawal secara paripurna hasil kerja keras mereka agar tidak “ditelikung” oknum-oknum anggota dewan.

Debat publik yang terbuka dan representatif adalah salah satu solusinya. Dalam debat publik, timsel dapat  menghadirkan kuota 50% dari 21 calon komisioner terbaik versi mereka untuk mengurai, menganalisis dan melontarkan ide-ide mereka terkait sengkarut dunia penyiaran di Sumatera Utara,  dan Indonesia umumnya.

Debat publik, hemat penulis dapat menghadirkan sejumlah panelis yang berasal dari unsur masyarakat penyiaran, penggiat kebebasan pers. dan kelompok-kelompok konsumen media yang telah melek media.  Mereka adalah representasi kepentingan publik yang peduli terhadap isu-isu kebebasan pers dan berekspresi, khususnya dalam ranah penyiaran televisi dan radio.

Tanya jawab yang tajam, kritis. dialogis dan konstruktif diharapkan terbangun pada pelaksanaan debat publik. Hasil debat publik bermuara pada nominasi calon komisioner, yang kemudian disosialisasikan ke publik secara luas lewat media massa. Mekanisme seperti ini, hemat penulis, dapat berperan sebagai bentuk  tekanan publik untuk mengawal agar proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara profesional oleh anggota dewan. 

Terlebih lagi jika media massa kontinyu mengeksplorasi gagasan dan pemikiran-pemikiran calon komisioner versi publik seputar dunia penyiaran Sumut, serta aktif memantau dan melaporkan jalannya uji kepatutan dan kelayakan.

 Menekan Transaksi Politik Gelap

Ide perlunya ruang publik untuk debat publik bagi calon komisioner versi timsel sebenarnya pernah penulis usulkan kepada Sigit Pramono Asri, salah seorang anggota dewan dari Fraksi PKS. Waktu itu penulis hendak mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon komisioner 2008-2011. Sayang, gagasan penulis ditampik. Menurut Sigit Pramono Asri, ada kendala anggaran dan  waktu  yang tak memungkinkan untuk mewujudkan gagasan tepenulis.

Sebuah terobosan kebijakan sebenarnya tak terlalu membutuhkan dana besar. Tentu jika semua pemangku kepentingan yang menginginkan terbangunnya dunia penyiaran yang sehat bersedia saling bekerjasama. Sebenarnya yang lebih dibutuhkan adalah keberanian politik dari timsel dan anggota dewan idealis untuk melawan setiap pressure politik yang membawa agenda  calon-calon titipan, yang ibarat kentut, ada baunya, tak terlihat rupanya!

Memang benar, ada atau tidak debat publik, transaksi politik antara calon komisioner. broker politik dan anggota dewan akan tetap terjadi. Namun lewat tekanan publik dan dukungan media massa, transaksi “pasar gelap politik” di gedung dewan mudah-mudahan bisa diminimalisir!

Lebih baik mengupayakan, daripada berpangku tangan!

 

 

Dimuat Analisa, 6 Januari 2012

Haji Junus Jahja ( 22 April 1927 – 7 November 2011): Sosok Indonesia Sejati

Salah satu tokoh penandatangan Piagam Asimilisi 24 Maret 1960, Haji Junus Jahja (84) atau Lauw Chuan Tho  meninggal dunia di RS PGI Cikini, Jakarta, Senin (7/11/2011). H Junus Jahja dikenal sebagai tokoh pembauran yang gigih menyebarkan syiar Islam di kalangan masyarakat Tionghoa. Harry Tjan Silalahi, salah seorang eksponen 66 terkemuka dan pendiri CSIS, menyebutnya sebagai orang Indonesia sejati.

Almarhum disebutnya  sosok yang total dalam memperjuangkan pembauran. Dengan jiwa dan raga, dia memilih menjadi Indonesia dan konsekuen menjalankan pilihannya. Junus Jahja meninggalkan segala sesuatu yang dia miliki, termasuk harta benda dan nilai-nilai (budaya) Tionghoa yang dianutnya

 Doktrin asimilasi yang ia tandatangani bersama 30 cendekiawan Tionghoa, meyakini bahwa masalah minoritas hanya dapat diselesaikan dengan jalan asimilasi dalam segala lapangan secara aktif dan bebas. Para penganut aliran asimilasi menginginkan agar asimilasi dilaksanakan dalam lima bidang kehidupan, yaitu: politik, kulturil, ekonomi, sosial/campur gaul dan kekeluargaan (pernikahan).

Konsisten pada sikapnya, Lauw Tjuan Tho pada 1963 mengganti namanya menjadi Junus Jahja. Pada 23 Juni 1979 ia masuk Islam , meyakini bahwa solusi terbaik agar dapat diterima masyarakat non Tionghoa adalah dengan cara memeluk agama Islam. Menurutnya, agama Islam adalah agama mayoritas, karenanya proses pembauran akan menjadi lebih gampang jika agamanya sudah sama. Atau dalam kata-katanya: “pindah agama Islam dilihat sebagai tindakan atau penyempurnaan terakhir dan final dari proses integrasi. Secara otomatis, orang-orang nonpri menjadi dan diterima sebagai orang kita oleh masyarakat di sekitarnya,”ujar Junus Jahja dalam bukunya Muslim Tionghoa (1995).

Tahun 1980 usai naik haji, ia bersama kawan-kawan mendirikan Yayasan Ukhuwah Islamiyah yang aktif menyebarkan agama Islam, terutama di kalangan intelektual, wiraswasta, dan remaja Tionghoa. Dalam Munas Majelis Ulama Indonesia tahun 1980, ia diangkat sebagai anggota Pengurus MUI Tingkat Nasional. Pada 11 Juni 1998, beliau juga diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) periode 1998-2003.

Beberapa orang Tionghoa yang kemudian dikenal luas menganut agama Islam antara lain Verawaty Fajrin, mantan pebulutangkis puteri. Muhammad Bob Hassan yang punya nama asli Li kiat Seng, pengusaha yang mantan Memperindag tersingkat dalam sejarah pemerintahan kita, H. Jusuf Hamka, pengusaha muda, Anton Medan, mantan preman Medan yang kini dikenal aktif sebagai pendakwah dan masih banyak yang lain. Di kota Medan misalnya ada Chiang Soey Moy atau Hj. Meinar Maimunah yang Ketua HPP INTIM (Himpunan Pengajian Pembauran Indonesia Tionghoa Muslim) dan Pimpinan Pondok Pesantren Saifullah, Ustadz Muhammad Yusuf alias Ang Chai Hoat.

Semangat Nasionalisme

Sejak masih menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Ekonomi, Rotterdam, Negeri Belanda, tahun 1950-an Junus Jahja bersama mahasiswa keturunan Tionghoa lainnya, mempelopori gerakan pembauran dengan menganjurkan keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI keluar dari organisasi-organisasi etnis  dan masuk ke dalam organisasi yang bersifat umum. Bersama mahasiwa Tionghoa Indonesia lain, Junus Jahja mengadakan gerakan pembubaran perkumpulan eksklusif Cina, Chung Hwa Hui, dan meleburkan diri dalam Persatuan Pelajar Indonesia (PPI).

Akibat pilihan sikapnya, ia pernah dikritik “bagai kacang yang lupa pada kulitnya”,  dan  “pengkhianat bagi kaum Tionghoa”. Salah satu tokoh Tionghoa yang berseberangan dengan Junus Jahja adalah  Siauw Giok Tjhan, yang dikenal  mengembangkan doktrin nation building dan integrasi, sebuah doktrin yang ingin membangun sebuah nation atau bangsa yang bersih dari diskriminasi rasial serta adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negaranya tanpa mempermasalahkan asal-usulnya dan  mengintegrasikan etnis Tionghoa secara utuh ke dalam haribaan bangsa Indonesia.

Doktrin integrasi meyakini kebenaran konsep kemajemukan atau pluralisme bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan para founding fathers bangsa Indonesia dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika (Ester Indah Jusuf dalam Benny G. Setiono: 2002).

Menurut Siauw kecintaan seseorang terhadap Indonesia, tidak bisa diukur dari nama, bahasa dan kebudayaan yang dipertahankannya, melainkan tindak tanduk dan kesungguhannya dalam berbakti untuk Indonesia. Konsep ini kemudian diterima oleh Bung Karno pada tahun 1963, yang secara tegas menyatakan bahwa golongan Tionghoa dan orang Tionghoa tidak perlu mengganti namanya, ataupun agamanya, atau menjalankan kawin campuran untuk berbakti kepada Indonesia (Siauw Tiong Djin dan Oey Hay Djoen: 2000).

Aliran integrasi yang dipelopori Siauw Giok Tjhan sebenarnya tidak menentang proses asimilasi yang berjalan secara suka rela dan wajar. Siauw menentang proses pemaksaan untuk menghilangkan identitas sebuah golongan (Siauw Tiong Djin dan Oey Hay Djoen: 2000 hlm. 36).

Walau menentang pendirian Siauw Giok Tjhan, namun H. Junus Jahja tetap menganggap  Siauw Giok Tjhan sebagai seorang patriot idealis yang rela mempertaruhkan nyawanya bagi Indnesia merdeka , walau kemudian Siauw dinilai “terpelest” memilih kawan! (H. Junus Jahja: 2002)

Terlepas dari sikap dan pendirian Junus Jahja tentang asimilasi total, namun ada warisan nilai dan sikap berharga dari beliau, yang patut untuk diteladani, yaitu rasa cinta terhadap tanah air Indonesia atau rasa nasionalismenya yang total. Dalam berbagai kesempatan dan tulisan-tulisannya Junus Jahja tak jemu-jemu mengingatkan  bahwa setiap orang Tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia mutlak  harus mencintai Indonesia sebagai tanah airnya.

”Etnis Tionghoa harus tahu diri. Mereka harus bersyukur mendapat Tanah Air yang begitu cantik. Mereka, semua suku dan keturunan apa pun yang hidup di Indonesia, harus mau berbaur dan berjuang bersama untuk maju.”

H. Junus Jahja juga dikenal sebagai penulis yang cukup produktif. Sedikitnya ada lima buah buku yang pernah ia tulis, yaitu: Zaman Harapan bagi Keturunan Tionghoa, Rekaman Dakwah Islamiyah 1979-1984 (1984), Silaturahmi Muhammadiyah dan Pengusaha Nasional Menyongsong Zaman Harapan (1990), Nonpri di Mata Pribumi (1991). Sekitar konvensi pengusaha Cina sedunia (1993), Peranakan Idealis: Dari Lie Eng Hok sampai Teguh Karya (2002). Bahkan dikabarkan beberapa hari sebelum menminggal, beliau tengah menyelesaikan naskah buku “Obrolan Soal Keindonesiaan yang akan diterbitkan Yayasan Ali Karim Oei.

**Tulisan ini dimuat di harian Analisa, 14 November 2011

 

Media dan “Suara Bising” Warga di Aceh

Peran dukun kampong dalam membantu persalinan di sejumlah pedesaan di Aceh ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi kehadiran mereka mampu memberi suntikan psikologi bagi ibu yang hendak melahirkan, namun di sisi lain ada fakta bahwa belum semua dukun bayi ini punya pengetahuan medis untuk menangani persalinan aman.

Karena itu dibutuhkan kemitraan yang sehat antara tenaga medis profesional, dalam hal ini para bidan desa dengan para dukun kampong. Muaranya agar pelayanan kesehatan pemerintah dapat menekan serendah mungkin angka kematian ibu (AKI). Dan media massa punya peran penting untuk menginisiasi kisah-kisah kemitraan tersebut untuk mendorong lahirnya kebijakan pelayana kesehatan yang berpihak pada rakyat kecil.

Demikian salah satu isu yang mengemuka dalam workshop tiga hari (22-24 November), yang diadakan Kinerja-USAID  di Banda Aceh belum lama. Workshop membahas isu pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan dan perizinan usaha terpadu, dan kaitannya dengan peran media massa untuk menangkap “suara-suara bising” publik. Suara bising publik yang dimaksud berupa keluhan atau komplain publik, menyampaikan bukti-bukti kondisi tertentu yang harus diperbaiki, termasuk membuka akses komunikasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat. Saya sendiri hadir dalam acara itu dalam kapasitas sebagai media assistant bersama sejumlah rekan lain.

 Masih Kurang

Harus diakui, isu pelayanan kesehatan, khususnya persalinan aman dan pentingnya pemberian ASI memang boleh dikata “kurang seksi” bagi media massa. Namun bukan berarti media kurang memberi perhatian terhadap isu pelayanan kesehatan. Berita tentang pelayanan kesehatan ada, namun intensitasnya tergolong rendah. Selain itu, aspek pelayan kesehatan yang diliput media umumnya juga lebih terpusat pada kisruh pemberian jamkesda atau komplain warga terhadap pelayanan rumah sakit yang dinilai kurang profesional.

 Riset yang dilakukan KIPPAS (Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatera) pada tiga surat kabar, yaitu Serambi Indonesia, Waspada dan Analisa dengan sampel pemberitaan Agustus-Oktober 2011 menemukan ada 103 item berita pelayanan publik, dimana isu pelayanan publik  di bidang administrasi kependudukan berjumlah 33%, pelayanan kesehatan 29%, dan 17% pelayanan bidang pendidikan.

Isu pelayanan publik kesehatan yang diberitakan umumnya menyangkut buruknya pelayanan rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lain. Isu  kemitraan para bidan – dukun bayi di sejumlah kabupaten Aceh dalam rangka memberi pelayanan persalinan aman sangat minim diberitakan media.

Padahal, dengan mengutip Devi Meilizar,  bidan koordinator Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Barat sebagaimana pernah dikatakan kepada reporter Radio Hilversum Belanda, keinginan kaum ibu di Aceh Barat ditolong dukun saat proses persalinan, masih tujuh puluh persen lebih. Masih menurut Meilizar, di Aceh Barat saat ini terdapat 149 orang dukun bayi. 121 orang di antaranya telah dilatih bermitra bersama bidan desa. Kehadiran dukun bayi memang banyak membantu bidan dan pasien selama persalinan.

“Ada rasa aman bagi ibu-ibu di pedesaan Aceh jika proses persalinan yang ditangani bidan kampung dihadiri dukun bayi. Ya, ini semacam kebutuhan psikologis pasien,”ungkap dr. Mahlil Ruby, health advisor Kinerja USAID.

Dokter yang sering menulis kolom kesehatan di sebuah harian nasional itu memang tak menampik peran penting dukun bayi. Namun menurutnya ada beberapa pengetahuan lokal yang sering diterapkan para dukun bayi yang bertentangan dengan prinsip kedokteran modern. Ia menyontohkan proses pemanasan yang dilakukan terhadap ibu yang baru melahirkan. Biasanya di bawah tempat tidur ibu yang baru melahirkan ditaruh kompor atau tungku untuk memanasi tubuh sang ibu.

“Praktek pemanasan seperti ini membuat pembuluh darah jadi semakin terbuka lebar dan dapat mengakibatkan pendarahan,” ujarnya. Ia juga memaparkan kebiasaan cuci tangan yang kerap diabaikan dukun bayi ketika menolong persalinan. Padahal dengan mencuci tangan pakain sabun dapat mencegah hingga 46% kasus diare pada balita, dan dapat mencegah 33% kematian bayi karena diare.

 Regulasi Yang Memihak

Dalam rangka untuk menekan angka kematian bayi, Mahlil juga menyoroti keseriusan pemda Aceh untuk meningkatkan akses pelayanan persalinan aman dan kepastian pemberian ASI. Hasil riset menunjukkan pemberian ASI Eksklusif adalah salah satu intervensi gizi yang paling efektif, dan dapat menurunkan resiko kematian bayi terkait gizi buruk sebanyak 13%. Untuk itu ia berharap setiap pemda di Aceh memilik regulasi untuk memastikan para bidan di puskesmas atau fasilits kesehatan lain tidak mempromosikan susu formula bayi.

Sedangkan untuk  untuk meningkatkan akses pelayanan persalinan aman hingga menjangkau daerah-daerah terisolir,  maka harus ada political action dalam  peningkatan distribusi tenaga kesehatan dengan member insentif  bagi tenaga kesehatan yang bersedia mengunjungi daerah terisolir.

Untuk itu, dibutuhkan adanya jaminan regulasi, berupa peraturan bupati/walikota  tentang perbaikan manajemen pelayanan Persalinan Aman, IMD (Inisiasi Menyusu Dini), pemberian ASI Eksklusif di sejumlah kabupaten di Aceh. Regulasi tersebut menurutnya merupakan hak masyarakat sebagai turunan dari Pasal 28H (1) UUD 45 yang memberi jaminan bahwa  “setiap orang berhak…memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3) yang menetapkan bahwa ”Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.

 Mengakomodir “Suara Bising” Warga

Dalam konteks untuk memastikan adanya regulasi perbaikan manajemen pelayanan Persalinan Aman, IMD (Inisiasi Menyusu Dini), pemberian ASI Eksklusif di Aceh inilah, media massa menurut Imam Prakoso, Accountability and Media Specialist Kinerja – USAID seperti dikutip Wiratmo Probo dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI), “suara bising” warga tentang implementasi pelayanan kesehatan pemerintah harus “ditangkap” dan “disuarakan” agar terbangun  diskusi publik yang cerdas.

 Jurnalisme hakikatnya merupakan kegiatan untuk mencari, mengolah (memproses) dan menyebarluaskan fakta publik menjadi informasi publik, dengan menggunakan metode kerja jurnalisme dan dilandasi prinsip etika jurnalisme. Menurut Ashadi Siregar, fakta publik (public issue), yaitu fakta atau kejadian dalam kehidupan masyarakat yang bersentuhan dengan kekuasaan dalam konteks politik, ekonomi dan kultural. Fakta publik diperlukan untuk menentukan pendapat publik (pro – kontra masyarakat terhadap masalah publik yang bersifat aktual).

Menurut Siregar, rangkaian proses kebebasan pers mencakup dari kehidupan warga masyarakat yang dikenal sebagai fakta publik (social/public fact), kemudian menjadi informasi publik (public issue) yang disiarkan media pers, untuk menjadi sumber dalam proses pembentukan pendapat publik, lebih jauh sebagai dasar dari kebijakan publik (public policy) dalam memberikan pelayanan publik (public service). Muara dari seluruh proses ini adalah pelayanan publik, sebagai ciri dari birokrasi publik (pemerintahan) dalam norma demokrasi. Muara dari seluruh proses ini adalah pelayanan publik, sebagai ciri dari birokrasi publik (pemerintahan) dalam norma demokrasi.

Dengan memahami hakikat kehadiran media jurnalisme adalah untuk menghadirkan “sura-suara bising publik” berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Aceh, maka  peran penting media tidak hanya terpusat untuk memenuhi  hak masyarakat untuk tahu tentang berbagai jenis pelayanan kesehatan semata, tetapi juga untuk mengoreksi, mengritik  dan memberikan saran-saran dari warga untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan  yang ada sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

**Tulisan ini dimuat di harian Analisa, 2 Desember 2011

Butet

Perjalanan Melukis Warna (2):

Pada 28 Juni 2003, bersama Gunawan Harsojo, MBA, saya menjadi pembicara dalam kegiatan Dialog dan Bedah Buku “Buku Jurnalisme Anti Rasialisme” yang diadakan Froum Pencinta Informasi dan Buku Medan. Tapi bukan isi dialog yang berlangsung di Wisma Katolik Medan dan ddiikuti sekitar seratus warga Tionghoa ini yang mau saya ceritakan.

Saya justru mau cerita tentang seorang laki-laki tua,  yang datang ke acara itu dengan menggunakan kursi roda yang didorong seorang pemuda tanggung. Rambut lelaki yang berusia 80-an tahun itu terlihat telah memutih semua.

Oleh Gunawan Harsojo, usai acara, lelaki itu kemudian dipersilakan  maju ke depan untuk menerima tanda kenang-kenangan dari panitia.

“Hadirin yang terhormat, saya perkenalkan inilah Bapak Yo Siem Boen, yang sudah lama berjuang untuk pembauran di Medan. Walau sudah sepuh namun semangat Pak Siem Boen untuk ikut seminar ini masih tinggi. Untuk itu Pak Siem Boen kami minta untuk memberikan sedikit pengalaman soal pembauran yang terjadi  pada tahun 1950-an di Medan,” kata Gunawan Harsojo dengan logat Semarangannya yang terdengar medok itu.

Lalu mike berpindah tangan ke Yo Siem Boen, yang menerima dengan tangan gemetar. Rona mukanya yang sebagian besar telah berkerut, terutama gelambir kulit di bawah pelupuk kedua mata, terlihat bergerak-gerak. Ketika mengawali kata-katanya, nada suaranya terdengar  tersendat-sendat.Ada isak tangis kecil yang terdengar jelas lat mesin pengeras suara.

Saya yang menyaksikan kejadian itu mendadak hati saya serasa diiris sembilu.

Telinga saya masih jelas menangkap suara Yo Siem Boen yang  menggeletar karena usianya yang sudah senja, dan karena disertai adanya: isak tangis!

”Sudah dua puluh tahun lebih saya bebas dari tahanan, namun baru kali ini saya diberi kesempatan untuk bicara di depan forum resmi, bahkan diberi kenang-kenangan panitia, terimakasih kepada Pak Gunawan. Dalam kesempatan ini, saya hanya mau bernyanyi saja untuk mengenang kawan-kawan saya telah gugur dalam perang melawan penjajah Belanda.”

Lalu tanpa diiringi musik dari band  pengiring musik,  atau musik dari cd karaoke  yang diputar dari keyboard, mengalunlah dengan fasih syair  lagu Butet dari mulut Yo Siem Boen:

Butet, dipangung sian do apangmu ale Butet

Damargurila damar darurat ale Butet

Damargurila damar darurat ale Butet

 

Idoge doge doge (hi) de i doge (hi) doge (hi) doge

Idoge doge doge (hi) de i doge (hi) doge (hi) doge

…………………………..

 

Butet, haru patibu ma magodang ale Butet

Asa adong da Palang Merah ale Butet

Da Palang Merah ni Negara ale Butet

Idoge doge doge (hi) de i doge (hi) doge (hi) doge

Idoge doge doge (hi) de i doge (hi) doge (hi) doge

 

Siem Boen, lahir di Tarutung pada 1 Januari 1919. Saya mengenalnya sekitar Mei 2001 sewaktu saya menjadi salah satu peneliti Program ‘Historical Memory” yang diadakan Yayasan Lontar Jakarta. Sim Boen muda hidup pada pusaran waktu yang antara lain ditandai munculnya  gejolak revolusi di tanah air. Pada tahun 1946, Belanda, dengan membonceng NICA, mencoba menjajah kembali Indonesia. Di sejumlah daerah, muncul front-front perlawanan rakyat yang diorganisir kaum muda. Sim Boen tak terkecuali.

“Saya menjadi Komandan Barisan Pemuda Indonesia Negeri Pagaran Lambung sampai pertengahan tahun 1947”, tuturnya. Anggota BPI yang diingat Siem Boen diantaranya  Victor Sihite, Hisar Hutagalung, Boas Tampubolon dan Togar Hutagalung. Tugas BPI melakukan penjagaan daerahnya dari kemungkinan serangan tentara Belanda.

Barisan pemuda yang dipimpin Sim Boen pernah terlibat dalam aksi penghancuran di Kota Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu saat  Agresi I Belanda.  Namun tahun 1947, ketika pemerintah melakukan peleburan terhadap barisan pemuda, dan menyatukannya dalam wadah TKR-BKR-TNI, Sim Boen memilih untuk menjadi pedagang.

Jadilah Sim Boen mengurus kembali usaha dagang  yang pernah dirintis Ayahnya. Karena dekat dengan berbagai kalangan pejabat pemerintah, maka  Siem Boen memperoleh monopoli untuk mengimpor rokok Inggris. Waktu itu di tengah masyarakat populer disebut “rokok Gurkha”. Hasilnya sebagian digunakan untuk membantu logistik TKR, atau laskar rakyat yang melakukan perang gerilya melawan tentara Belanda.

“Jadi cuma saya yang boleh mendatangkan dari luar negeri sampai pada Agresi kedua Belanda. Jadi kira-kira satu setengah tahunlah, tapi benar-benar saya mengeruk uang dari sana,”tutur Sim Boen. Sebagian keuntungan dari import rokok itu dipasok untuk logistik anggota Brigade Pemuda selama revolusi fisik. Seperti Brigade Bejo, Rezimen Halilintar dan Brimob. Selain itu juga digunakan untuk membiayai pemerintah daerah Tapanuli Selatan yang sedang kesulitan keuangan waktu itu.

Itulah cara menerjemahkan dan melanjutkan jiwa nasionalisme Siem Boen, Namun saya tak hendak berpanjang lebar menceritakan riwayat Yoe Siem Boen. Nukilan biografi mini tadi cuma hendak menegaskan: betapa kayanya nuansa warna-warnia lukisan etnisitas Tionghoa  di bumi pertiwi ini. Namun lukisan etnisitas yang penuh warna ini,  justru  kerap diabaikan orang. Bahkan kerap dianggap tidak ada. Yang menghegemoni di benak mayoritas warga justru lukisan etnisitas yang tunggal. Lukisan satu warna: orang Tionghoa itu dulu antek penjajah! “Musuh tentara RI!”

Mungkin betul ada yang jadi antek penjajah, tapi tentu tidak semua orang Tionghoa. Sama juga seperti ada orang dari suku Batak, Jawa, Melayu atau Aceh yang jadi antek penjajah. Tapi tak berarti semua orang Tionghoa,  Batak, Jawa, Melayu atau Aceh  adalah  antek penjajah. Orang Jawa menyebutnya “gebyah uyah”, menggeneralisir alias menyamaratakan.

Sama seperti  istilah  China (baca Chino) yang umum diplesetkan jadi “becike ora ono” (baiknya tidak ada). Waduh, tentu “wong cilik” yang pernah mendapat sentuhan kebajikan dari  dr. Sofyan Tan, Tansri Chandra,  Kencana Salim alias Bibie dari Rotary Club, Brilian Moktar yang anggota dewan, dr. Indra Wahidin yang Ketua INTI, Mujianto dari Buddha Tzu Chi atau Supandi Kusuma, bisa marah-marah mendengar plesetan itu.

 

***Kolom in dimuat Harian Analisa, 1 Oktober 2011

Membonsai Steoretipe

Perjalanan Melukis Warna (1)

Kejadian ini saya alami tahun 2000, bulan persisnya saya lupa. Waktunya pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Hari itu, saya baru saja usai mengantar putri sulung saya ke sebuah Play Group yang terletak di Jalan Baja Raya, tidak jauh dari Medan Plaza. Usai mengantar anak, saya kemudian berjalan kaki menuju sebuah halte bus yang terletak di mulut Jalan Bimasakti (samping sebuah rumah makan Kalasan) yang menghubungkan dengan Jalan Iskandar Muda. Sekarang halte bus itu sudah tidak ada lagi

Saat menunggu angkot yang akan membawa saya ke kantor, dari arah seberang jalan, persisnya dari mulut Jalan D.I. Panjaitan nongol tiga orang pemuda yang hendak menyeberang. Dua orang terlihat  berjalan perlahan sembari saling berangkulan. Suasana Jalan Iskandar Muda pagi itu memang belum terlalu ramai. Sedangkan pemuda yang seorang lagi, berjalan lebih cepat  mendekat  ke arah saya berdiri.

Jarak dua-tiga meter, perasaan tidak enak mulai menjalari otak saya. Apalagi ketika tiba-tiba pemuda itu berkata:

“Boss! Kasih dulu goceng lah buat uang minum!”katanya. Gerak tubuh dan suaranya memberi kesan seolah pemuda itu dalam keadaam setengah mabuk. Saya memang tak tahu pasti, apakah pemuda itu sedang bermain sandiwara, atau memang benar-benar sedang  “fly”. Sementara dua pemuda temannya yang datang menyusul, berdiri tidak jauh dari kami.

Digertak seperi itu, perasaan saya yang mengidap “sindrom diskriminasi etnis” langsung meletup.

“Kenapa saya harus kasih uang goceng untuk kamu?”kata saya dengan nada suara tidak kalah keras. Dibalas ketus seperti itu, saya melihat wajah pemuda itu berubah merah padam.

“Alaaah gak usah banyak cakap, cepat, boss kasih goceng untuk uang minum kami!”balasnya menghardik. Berbagai skenario berkelebat cepat  di benak saya. Wah, pagi-pagi mau dipalak tiga orang preman. Jika melawan dan mereka mengeroyok, saya pasti babak belur dihajar mereka. Saya melirik ke belakang ke warung kaki lima yang ada tidak jauh dari halte. Harapan saya ada tawaran bantuan. Tapi harapan saya pupus. Pemilik warung acuh tak acuh.

Walau suasana tak menguntungkan, namun “sindrom diskriminasi etnis” yang akut, tampaknya mengalahkan rasionalitas yang sempat berkelebatan di otak saya. Entah energi keberanian mana yang mendadak membuat saya berkata begini:

“Saya ini wartawan, lagi buat liputan pagi. Jangan ganggu saya,”kata saya. Maksud saya mengaku wartawan, biar preman ini berpikir dua kali kalau hendak memalak saya. Ehh bukannya keder, pemuda itu malah balas membentak lagi.

“Kamu wartawan dari koran apa? Mana kartu persnya, coba tunjukkan?” Dibentak seperti itu, meledak juga emosi saya. Saya tak lagi pikir resikonya.

“Untuk apa saya harus menunjukkan kartu pers saya. Kamu itu bukan pemimpin redaksi saya.  Lae, tolong hormati saya.  Saya ini orang perantauan, saya dari Pulau Jawa. Saya jauh-jauh ke sini cari makan secara halal. Tolong kita saling menghormati sebagai orang yang lagi mengadu nasib di Medan,”ujar saya.

Sungguh tak terduga,  mendengar perkataan saya tersebut, pemuda itu tiba-tiba berubah jadi ramah.

“Akhh lae ini orang Jawa ya? Aduuh, aku pikir orang China, maaf ya lae.” kata pemuda itu sembari menggegam tangan saya.

“Saya memang China tapi dari Jawa, bukan asli Medan. Memangnya kenapa?”

“Gara-gara seorang pengusaha China saya pernah masuk penjara,”katanya.

“Akhh lae, apa hubungannya semua itu dengan ke-Chinaan saya?”ujar saya sembari menambahkan bahwa tidak benar melakukan generalissi bahwa setiap orang China jahat.

“Ya, tapi lae ini kelihatannya lain,”ujar si pemuda tetap bertahan. Kami akhirnya saling bersalaman, termasuk dengan dua pemuda temannya. Uang goceng tak jadi melayang dari donmpet yang ada di saku celana jeans. Pemuda itu, dengan ramah malahan menyetop angkot nomer 4,6 setelah saya menyebut tempat yang akan saya tuju.

“Hati-hati ya lae,”ujarnya ketika badan saya terhempas masuk ke dalam angkot. Wah plong rasanya dada saya setelah berada dalam angkot.

 

Membonsai  Steoretipe

Stereotipe etnisitas, jika tidak diterapi  dengan arif memang bisa menimbulkan tindak diskriminasi. Kasus yang saya alami, memperlihatkan bahwa bukan tidak mustahil banyak “timbunan luka-luka sosial” yang entah akibat  tindakan, perlakuan, kebijakan tertentu, atau bahkan omongan pedas, yang mengakibatkan seseorang merasa dirugikan, dimarjinalkan, dipojokkan atau sakit hati, dan kemudian mengaitkan semua perlakuan yang diterimanya sebagai bawaan atau watak  dari etnis tertentu.

Kalau dicermati, sebenarnya hampir setiap hari media massa secara tidak sadar ikut menabung dan menumbuhsuburkan stereotipe-streotip etnisitas. Baru-baru ini misalnya seorang pria yang menyelendupkan sabu-sabu melaui duburnya, tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan. Sayangnya, tambah koran itu, pria yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia itu “orang Aceh”. Atau kali lain terbaca berita di mata saya: “Pria Aceh tertangkap bawa ganja”.

Kejahatan penyelundupan narkoba atau ganja, tentu tak punya kaitan dengan etnisitas orang yang melakukan kejahatan. Karena itu tak perlu memunculkan atribut suku atau etnis karena memang tidak ada relevansinya!  Hati-hati dengan gaya pemberitaan seperti ini. Memori publik bukan mustahil mengendapkan pemahaman baru bahwa kejahatan narkoba dan ganja identik dengan etnis Aceh!

Mau contoh lain? Suatu saat mata saya  melotot lebar membaca berita bahwa “jumlah penduduk Tionghoa di Medan bertambah pesat karena keluarga dari etnis Tionghoa Medan secara sengaja “tidak mau ikut program KB”. Sebagian pasutri Tionghoa yang ikut KB, tentu bakal mengelus-elus dada membaca berita ini.

Stereotip etnisitas untuk bermetamorfosis menjadi tindak diskriminiasi, memang butuh waktu lama. Namun sebaiknya sejak dini, sebagai bagian dari masyarakat multi etnis dan multi kultur, sebaiknya kita mencegah untuk memproduksi, dan ikut andil menyuburkan streotipe. Soalnya stereotip, seperti sama-sama kita tahu, hanya sedikit mengandung kebenaran, sebagian besar, justru mengandung ketidakbenaran.

Jadi mari sama-sama kita bonsai stereotipe! Ikutan??

*** Kolom ini dimuat harian Analisa, 31 Oktober 2011

 

Sakit Hati Seorang Raja

Catatan Kenangan I:

Sambil menyelam minum air. Pepatah itu kerap dipraktekkan para kuli tinta. Sewaktu  bekerja sebagai redaktur di majalah dwi mingguan Tiara Jakarta, saya punya kesempatan istimewa melakukan wawancara eksklusif dengan beberapa pangeran dan puteri Keraton Sutrakarta Hadiningrat. Waktu itu saya tengah mmbuat liputan tentang   realita kehidupan para pangeran dan puteri raja di Keraton Solo.

Saya telah berhasil melakukan wawancara, diantaranya dengan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi  yang kini menjadi Raja Kasunan Surakarta bergelar Pakubuwana XIII, KGPH Dipokusumo, Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah, dan Gusti Raden Ayu Koes Mutiyah atau karib dipanggil Gusti Mung.

Saat wawancara berlangsung, rupanya pihak keraton tengah punya gawean yaitu menggelar saresehan wayang kulit. Hadir dalam acara itu antara lain Menparpostel Soesilo Soedarman, Gubernur Jawa Tengah, H. Ismail, dan tentu saja Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Pakubuwanana XII.

Kesempatan itu tentu saja tidak  saya sia-siakan. Berbekal “KKN” dengan dengan GPH Dipokusumo, saya melobi GPH Dipokusumo agar saya bisa melakukan wawancara dengan Ayahndanya, Pakubuwana XII. Saya ternyata bernasib baik. Sang Pangeran tak menampik permintaan saya.

Begitulah usai Pakubuwana XII selesai membuka acara Sarasehan Gelar Budaya Wayang di Pendapi Ageng Sasana Wiweka Keraton Surakarta, saya, Rohedi Julianto, fotografer Majalah Tiara  dan ditemani GPH Dipokusumo diterima Pakubuwana XII di gedung Koken, tempat para koki istana mengolah masakan yang terletaktidak jauh dari gedung pertemuan.

Hari itu,  Juli 1992,  Ingkang Sinuhun mengenakan batik lengan panjang bermotif gambar burung warna biru liris putih dan sarung batik warna coklat. Blangkon dan kacamata warna coklat menjadikan Raja Solo itu terlihat ganteng dan segar di usianya yang ke – 70 waktu itu.

Walau bicaranya pelan, dan tutur katanya halus, namun ketika diajak bicara soal Keraton Solo, Pakubuwanana XII waktu itu tak bisa menyembunyikan kegusaran dan kegetirannya akan keberadaan istananya.

“Turis-turis asing itu menganggap keraton seperti rumah biasa. Masuk pakai celana pendek, kemana-mana pakai sandal jepit. Seharusnya tidak seenaknya mereka menginjak tempat peninggalan para leluhur,”begitu komentar Pakubawana XII ketika ditanya tentang keberadaan Keraton Solo sebagai salah satu pusat pengembangan  wisata budaya di tanah air.

Pada waktu itu Raja Solo itu berkali-kali saya lihat mengelus-elus dadanya sebagai tanda prihatin. Ketika saya mengatakan bahwa untuk kepentingan turisme dan mendatangkan penghasilan untuk keraton, maka pihak keraton harus berkorban sedikit, Paku Buwana XII terlihat agak emosi. Dengan nada suara meninggi beliau balik bertanya: “Sedikit bagaimana? Saya merasa banyak yang dikorbankan.”katanya.

Apa yang diprihatinkan Pakubuwana XII di Keraton Solo, hemat saya juga persis menimpa Istana Maimoon Medan.   Bedanya istana yang  dibangun oleh Sultan Deli IX, Sultan Ma”moen Al Rasyid Perkasa Alamsyah pada 1888, kini sudah banyak ruangannya yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal para ahli waris keluarga keturunan Sultan Deli.

Sebagai salah satu pusat pengembangan budaya masyarakakat, Keraton Solo dan Isatana Maimun tampaknya menghadapi persoalan yang sama: perhatian pemerintah yang kurang!

“Subsidi dari pemerintah itu nggak cukup. Minim sekali.”ujar Ingkang Sinuhun kala itu. Saya tak tahu persis kondisi keuangan Istana Maimun. Namun dari informasi  media, keadaannya tidak jauh berbeda. Mungkin itulah yang menyebabkan pewaris Kesultanan Deli mengambil jalan pragmatis di tengah minimnya kepedulian pemerintah memberi subsidi yang mencukupi untuk pemeliharaan istana.  

Seain subsidi yang minim, Pakubuwana XII juga  melihat munculnya sikap sinisme masyarakat terhadap keraton.

“Mereka anti terhadap feodalisme!” Tapi menurutnya,  anti feaodalisme tidak berarti harus menghilangkan sama sekali tata cara yang secara turun-temurun sudah diberlakukan di lingkungan keraton. Hemat Pakubuwana XII karena memang ada generasi yang mewarisi dan mempraktekkan nilai-nilai keraton tersebut.

“Tapi seiring perubahahan zaman, kami harus dipaksa untuk mengorbankan perasaan kami,”katanya.

Saat wawawancara masih berlangsung, tiba-tiba seorang abdi dalem laki-laki lewat di depan kami. Umumnya abdi dalem di keraton memang tak pernah (berani) melihat secara langsung menatap wajah rajanya. Mungkin karena tak kenal bahwa yang dilalui adalah rajanya, juga karena wawancara berlangsung di dapur istanaja,makan abdi dalem itu melenggang begitu saja. Namun begitu diperingatkan GRAY koes Moetiyah yang bergabung belakangan. Abdi dalem itu tiba-tiba langsung menjatuhkan diri ke lantai, ngedeprok sembari berkata:

“Minta maaf, saya tidak melihat Ingkang Sinuhun,”ujar abdi itu sembari menyembah.

“Ya, wis nggak apa-apa,” jawab Pakubuwana XII. Lalu dengan terbungkuk abdi dalem itu berlalu.

 Itulah kenangan yang saya ingat, sewaktu melakukan wawancara dengan Ingkang Sinuhun Paku Buwana XII, Raja Keraton Solo, yang telah mangkat  pada 11 Juni 2004.

 

***dimuat di harian Analisa, Sabtu 15 Oktober 2011

Rindu Wajah Damai Agama di Media

Produk jurnalisme tak bisa dipisahkan dari jurnalis dan kebijakan redaksi yang di anut masing-masing institusi media. Seperti apa wajah agama di media massa kita? Bisakah wajah agama di media yang keras dan intoleran diubah menjadi wajah yang damai dan penuh toleran?

Di Amerika, menurut Ralph Reed, direktur ekskutif Christian Coalition, berita media masih berpusat pada skandal seperti penyimpangan oleh pastor Katolik, tindakan vandalisme terhadap klinik aborsi, pemboman World Trade Center oleh teroris Islam, dan penembakan atas pelaku aborsi. Muncul kecenderungan kuat nuansa pemberitaan yang bias ke arah “patologi” dan “kekekerasan” bernuansa keagamaan (Idy Subandy Ibrahim, dalam Prolog, Wajah Agama di Media, Penerbit LSPP, Jakarta, 2010).

Di Indonesia, liputan agama umumnya mewakili kecenderungan seperti berikut: Pertama, liputan agama umumnya masih fokus pada khususnya kegiatan ritual dan perayaan keagamaan, institusi keagamaan dan terlebih-lebih peristiwa konflik dengan kekerasan. Kedua, karena cnderung fokus pada peristiwa konflik liputan agama biasanya sangat sensasional dan penuh dramatisasi. Ketiga, media masih sering melakukan labelisasi terhadap kelompok agama atau aliran tertentu. Keempat, media juga kurang sering memberi tempat pada kelompok-kelompok minoritas. Kalaupun ada, adalah kelompok minoritas eksklusif yang cenderung menyebarkan kebencian dan kekerasan dan tindakan lainnya yang menarik perhatian media karena sering dianggap punya nilai berita (Hanif Suranto dan Bambang P Wisudo: 2010).

Wartawan memang bukan, dan tidak akan pernah menjadi orang yang bebas nilai. Dalam hubungannya dengan liputan isu agama, menarik temuan Survei dari The International Journal of Press dan Yayasan Pantau. Menurut mereka, kebanyakan wartawan Indonesia tidak mendukung toleransi beragama. Sebanyak 64,3 persen wartawan mendukung pelarangan Ahmadiyah. Wartawan Indonesia juga relatif mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pluralisme, liberalisme, dan sekularisme.

Survei dilakukan terhadap 600 wartawan media cetak/online, televisi, dan radio yang tersebar di 16 provinsi, diantaranya, Aceh, Sumut, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan Sulawesi Utara. Survei menemukan 40,3 persen wartawan menjawab “Indonesia” ketika ditanya identitas diri di atas segala-galanya. Jawaban “muslim” sebanyak 39,7 persen, “wartawan” sebanyak 11,7 persen, dan etnis sebanyak 2,3 persen.

Perspektif Pluralisme

Penggunaan identitas agama yang persentasenya hampir berimbang dengan identitas ke-Indonesiaan, mengafirmasi pentingnya penguatan perspektif pluralisme untuk wartawan. Perspektif pluralisme di sini yang dimaksud adalah pandangan atau nilai yang menghargai kemajemukan, serta penghormatan terhadap sang lain (the others) yang berbeda-beda dan beraneka warna, yang membuka diri terhadap keyakinan-keyakinan berbeda tersebut, serta melibatkan diri secara aktif di dalam sebuah proses dialog, debat, atau argumentasi di dalamnya, dalam rangka mencari persamaan-persamaan (common belief), sambil tetap menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.

Dengan menguasai dan mengamalkan perspektif pluralisme dalam kerja jurnalisme, wartawan terhindar dari sikap rasisme dan diskriminasi, baik dalam bentuk tersamar, penuh prasangka, tidak langsung dan implisit. Dengan demikian, ketika meliput keberadaan kelompok atau umat lain di luar kelompok atau umatnya sendiri, maka konstruksi yang lahir tidak lagi menjadikan mereka sebagai “ancaman”, “melanggar kepercayaan” atau “agama yang dianutnya” atau sebagai “gangguan” yang harus ditiadakan.

Penggambaran terhadap kelompok atau umat lain secara sensasional dan penuh dramatisasi bisa dihindarkan. Pun label-label seperti “aliran sesat”, “kelompok sempalan”, “murtad” tidak lagi menghiasai atau memenuhi ruang-ruang pemberitaan media.

Kode Perilaku Peliputan

Wartawan dan media memang bukan penyebab konflik. Tapi jangan lupa, lewat kekuatan kata-kata atau propaganda intensif, media bisa memfasilitasi konflik laten berdimensi keagamaan, yang di negara kita dapat digambarkan seperti “api dalam sekam”. Tak heran jika sewaktu-waktu, media bisa menjadi senjata intoleransi.

Kecenderungan bahwa realita kebhinekaan Indonesia kini terancam bahaya disintegrasi, radikalisme dan ekstrimisme bukan sebuah ilusi. Dewasa ini kita tengah menghadapi kecenderungan repolitisasi agama yang dilakukan sejumlah ormas agama, yang oleh Ulil Abshar Abdalla, disebut secara longggar sebagai identity based civil society, yaitu civil society yang basisnya identitas, penekanan pada suatu identitas yang sifatnya partikular. Berhadapan dengan kelompok ini adalah apa yang disebutnya sebagai interest based civil society, atau masyarakat yang basis sosialnya adalah kepentingan. (Ulil Abshar Abdalla: 2003).

Namun Ulil tidak anti terhadap kelompok sipil berbasis identitas, sejauh identitas itu dipertahankan sebagai identitas yang ditafsirkan dalam satu frame work atau kerangka nilai tertentu. Kata kuncinya adalah menggunakan identitas itu dalam kerangka merebut tafsir yang berkembang di masyarakat.

Masalahnya, kelompok sipil berbasis identitas agama tak selamanya mengembangkan tafsir yang inklusif, akibatnya mereka intoleran dalam kehidupan antar pemeluk agama. Mereka menggunakan kekuatan mereka untuk mendiskriminasi yang minoritas.

Padahal, sejak dulu Indonesia sudah pluralis. Untuk itu maka media juga harus terpanggil untuk menjadi agen sosialisasi pluralisme. Fungsi media bukan hanya harus mencerahkan, tetapi juga menyebarluaskan pengetahuan dan  pemahaman yang benar kepada khalayak luas tentang apa itu pluralitas, pluralistik dan pluralisme. Berpijak pada itu media juga bertugas untuk menanamkan kesadaran tentang pentingnya toleransi dihayati dan diejewantahkan di tengah kehidupan bersama.

Dengan kata lain, media idealnya secara terencana dan sistematis melaksanakan program-program penyadaran akan pluralisme tersebut di dalam rubrikasinya atau kontennya atau program-program lainnya. Keniscayaan pluralisme dipahami dan dihayati di ruang-ruang news room, hemat penulis sudah tak dapat ditawar-tawar lagi.

Sudah saatnya komunitas media, pemerhati media, organisasi wartawan, dan Dewan Pers duduk bersama merumuskan kode perilaku tentang peliputan isu-isu agama dengan perspektif pluralisme. Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa kasus-kasus kekerasan yang bersumber dari sikap intoleransi beragama masih terus susul-menyusul terjadi di tanah air.

Padahal realita bahwa, umat beragama di negara kita sangat plural tak bisa diingkari. Dan media massa, sadar atau tidak kerap dijadikan eteater kekerasanf oleh para aktor penebar kekerasan untuk mempropagandakan misi mereka yang sebenarnya anti kemanusiaan itu. Saatnya kita menunggu media menampilkan wajah pemberitaan isu agama yang damai dan penuh toleransi.***

Tulisan ini dimuat di harian Analisa, 7 Oktober 2011

Musim Semi di Taman Keberagaman

Sebuah kabar menggembirakan diungkapkan Komisaris Daerah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) Sumut, Ws Ir Djohan Adjuan lewat koran ini. Kementrian Agama RI menurutnya telah menerbitkan buku pelajaran Agama Konghucu  untuk  siswa SD kelas I hingga kelas VI (Analisa, 15/9)

Pada berita yang sama Kepala Kantor Departemen Agama Medan, A Abdul Rahim mengatakan, penerbitan buku tersebut  sesuai Undang-Undang Nomor 20 tentang pendidikan nasional yang menyatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus dilakukan secara demokratis tanpa ada diskriminasi. Ia berharap buku tersebut bisa segera disalurkan dan disampaikan ke siswa yang beragama Khonghucu agar dipelajari, dipahami dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Selama tiga dekade lebih penganut Agama Konghucu di negara kita memang mengalami perlakuan didiskriminasi yang sistematis. Paska huru-hara politik 1965, rezim Orde Baru Soeharto menerbitkan Inpres 14/1967. Inpres itu isinya  membatasi pelaksanaan peribadatan dan kebudayaan Tionghoa dalam lingkungan tertutup. Sebagaimana kita tahu, penganut Konghucu di negara kita umumnya adalah warga Tionghoa Indonesia.

 Diskriminasi Sistematis

Instruksi Presiden itu punya logika demikian. Jika orang Tionghoa dibiarkan menjalankan ibadat dan kebudayaannya secara terbuka dan luas seperti pemeluk agama lain, maka hal itu akan merugikan usaha asimilasi karena agama dan istiadat yang berpangkal pada negeri leluhur bisa memanifestasikan pengaruh psikologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia Tionghoa.

Diskriminasi berlanjut terhadap penganut Konghucu ketika pada 1983, muncul Surat Edaran Menkokesra No. 764/1983  yang mengharuskan pemeluk Konghucu masuk dalam  salah satu aliran Agama Buddha. Maka sejak itu tidak sedikit terjadi “migrasi” agama.

Namun pasca reformasi 1998, tembok diskriminasi runtuh, terutama ketika bapak pluralisme Gus Dur  menjadi Presiden.  Padaa 2000,  Presiden RI ke-4 ini mengeluarkan Keppres 6/2000, mencabut Inpres 14/67. Inilah tonggak sekaligus simbol ketika Taman Keberagaman Indonesia mulai bersemi.

Harum wangi taman keberagaman bertambah kuat ketika pada 2005, Presiden SBY melalui SK Tiga Menteri, mengizinkan agama Konghucu untuk diajarkan di sekolah-sekolah. Kolom Agama dalam KTP pun sejak 2006 telah diakomodir bagi pemeluk Konghucu. Ini tak lain karena pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/336/SJ/Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Penganut Agama Khonghucu.

Kini untuk mewujudkan komitmennya agar tidak dinilait diskriminatif dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan formal, Kemenag telah memproduksi buku pelajaran Agama Konghucu untuk murid Sekolah Dasar. Tentu babak selanjutnya akan diterbitkan buku pelajaran agama sejenis untuk tingkat subjek didik penganut Konghucu yang ada di  SMP, SMA dan perguruan tinggi.

 Musim Semi

Walau terkesan “dicicil”, namun musim semi tampaknya mulai mekar  pada taman keberagaman di negara kita, khususnya bagi pemeluk Konghucu.  Memang tak semua tunas atau bagian dari “tumbuhan” itu berkembang subur, ada yang lambat dan tetap kerdil.

 Semisal walau sudah punya landasan peraturan, bahkan setingkat menteri, pengisian kolom agama di KTP untuk umat Konghucu belum sepenuhnya bisa diwujudkan. Masih banyak petugas administrasi di Kantor Kelurahan dan  Kecamatan yang enggan membuhkan kata Konghucu pada kolom isian Agama. Kasus itu dialami sejumlah umat Konghucu di Sumut.

Mengutip Djohan Adjuan, selain Sumut, dua wilayah lain yang masih menyisakan masalah KTP untuk pemeluk Konghucu adalah Bandung Selatan, dan Tangerang Selatan. Khusus untuk Sumut, Matakin tempat Djohan Adjuan memperjuangkan  kesetaraan bagi umat Konghucu, berharap persoalan tersebut selesai pada 2011.

Harapan tersebut tak berlebihan. Apalagi sejumlah pihak telah menyatakan bahwa model kerukunanan dalam keberagaman antar umat beragama di Sumut hendak dijadikan model. Bahkan sejumlah pejabat tinggi di Pemprovsu dan Pemko Medan dan sejumlah pemuka agama kerap mengklaimnya di sejumlah media massa.

 Dua orang dosen dari Florida University, AS,  Jefery  Ayala Miliggan PhD., dan Prof Jhon K. Mayo, kepada Rektor IAIN Sumut, Prof Dr. Nur Fadhil Lubis termasuk yang tertarik untuk mempelajarinya (Analisa, 16/9).

Tentu tidak lucu, bahkan jadi karikatural jika soal hak politik warga menyangkut identitas agama yang diyakininya tak boleh dicantumkan di KTP. Pinjam istilah “Jenderal Naga Bonar”: nanti apa kata dunia ?? 

Menjaga taman keberagaman memang sudah menjadi tugas negara. Payungnya juga sudah jelas: Pancasila dan UUD 45. Jika negara konsisten memayungi seluruh warganya, maka seluruh penghuni taman keberagaman akan memperoleh ruang dan kesempatan yang sama untuk  tumbuh dan berkembang subur.

 Giliran Penghuni Lain

 Namun jika negara bertindak diskriminatif, tak adil dalam melakukan “pemupukan”, atau “penyiraman”, maka akan ada “tanaman” yang terus menerus kerdil bahkan mati kekeringan. Terlebih jika negara sampai menganggap “serumpun penghuni” taman keberagaman  sebagai “tanaman liar”, dan karenanya dibiarkan “layu dan kering ”  hingga suatu waktu  dicabutdan dilempar  ke tong sampah.

Jika ini yang terjadi,  maka keindahan taman keberagaman terganggu. Negara bisa dinilai telah melanggar hak asazi para penghuni taman keberagaman. Negara bertindak diskriminatf, tak mengayomi secara setara hak kebebasan beragama dan beribadah terhadap seluruh warganya .

 Karena itu setelah hak-hak umat Konghucu dipulihkan, sekarang kita tengah menunggu dengan harap-harap cmas dipulihkannya hak-hak umat Ahmadiyah, Parmalim dan agama-agama lain di luar “enam agama resmi” yang diakui negara dewasa ini.  

*Tulisan ini dimuat di harian Analisa Medan, 19 September 2011