Tim Seleksi (timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut, tengah melakukan uji publik bagi 37 calon komisioner yang telah lolos verifikasi administrasi. Uji publik dilakukan sejak 2 Januari 2012 hingga penyelenggaraan tes tertulis dan psikotes yang diagendakan pada 11 dan 12 Januari 2012. Lewat mekanisme uji publik, timsel berharap publik dapat “mengulliti” calon komisioner: apakah mereka ada yang terindikasi sebagai pemilik media cetak/elektronik, berstatus pejabat struktural di pemerintahan dan kampus, atau menjadi pengurus parpol.
Intinya timsel berusaha agar terhindar dari “kebobolan” meloloskan calon yang kelak bisa terlibat konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Pertanyaannya, efektifkah mekanisme uji publik seperti ini, dan apakah masih diperlukan di tengah berkembangnya sikap apatisme publik terhadap proses politik pengisian jabatan pada lembaga-lembaga demokrasi baru yang terbentuk paskareformasi?
Tidakkah yang dibutuhkan sebenarnya debat publik untuk menilai sekaligus menominasikan calon komisioner versi publik? Calon komisioner versi publik dibutuhkan untuk mengawal calon komisioner hasil selekksi Timsel. Argumennya demikian.
Menguji kompetensi calon komisioner lewat mekanisme tes tertulis, psikotes dan wawancara tentu strategis untuk menilai aspek pengetahuan, hukum, etika dan kepribadian calon komisioner untuk memahami fungsi, peran dan tugasnya sebagai komisioner mewakili kepentingan publik dalam hal penyiaran. Kita tak perlu meragukan objektivitas lembaga perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Muhammadyah Sumut, yang ditunjuk sebagai penyelenggara uji kompetensi akademik dan psikologi para calon komisoner itu.
Kita juga tak ragu lagi dengan kapabilitas anggota timsel yang merupakan kombinasi jurnalis senior, tokoh masyarakat dan intelektual kampus yang mumpuni. Namun kita juga sadar bahwa “ketok palu politik” anggota dewan, tetap menjadi vonis penentu bagi 5 anggota komisioner KPID Sumut 2011-2014.
Realita politik seperti ini, menjadikan debat publik untuk menghasilkan nominasi calon komisioner versi publik menjadi urgen.
Debat Publik dan Nominasi Publik
Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan proses fit and proper test yang diadakan dewan terhadap calon komisioner periode sebelumnya, mengabaikan hasil nominasi atau ranking versi timsel. Fit and proper test yang hanya berlangsung 20 menit, dilakukan secara keroyokan oleh anggota dewan, menjadi penentu terpilihnya komisioner 2008-2011. Kerja keras timsel dan perguruan tinggi dalam menyaring calon komisioner versi mereka, seolah dianggap angin lalu.
Padahal timsel dibentuk oleh pemeprovsu dan dewan serta menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun yang terjadi, anggota dewan mengambil kebijakan “kocok ulang”. Rangking atau nominasi dibatalkan. Realitas politik yang merebak adalah transaksi politik, siapa memberi apa, siapa dapat apa. Uji kepatutan dan kelayakan akhirnya hanya menjadi stempel untuk legitimasi konstitusional semata.
Untuk mengurangi resiko hal serupa terulang pada tahun ini, sebuah ruang publik untuk memfasilitasi berlangsungnya debat publik dengan calon komisioner versi timsel, sebaiknya patut dipertimbangkan oleh timsel. Timsel harus mengawal secara paripurna hasil kerja keras mereka agar tidak “ditelikung” oknum-oknum anggota dewan.
Debat publik yang terbuka dan representatif adalah salah satu solusinya. Dalam debat publik, timsel dapat menghadirkan kuota 50% dari 21 calon komisioner terbaik versi mereka untuk mengurai, menganalisis dan melontarkan ide-ide mereka terkait sengkarut dunia penyiaran di Sumatera Utara, dan Indonesia umumnya.
Debat publik, hemat penulis dapat menghadirkan sejumlah panelis yang berasal dari unsur masyarakat penyiaran, penggiat kebebasan pers. dan kelompok-kelompok konsumen media yang telah melek media. Mereka adalah representasi kepentingan publik yang peduli terhadap isu-isu kebebasan pers dan berekspresi, khususnya dalam ranah penyiaran televisi dan radio.
Tanya jawab yang tajam, kritis. dialogis dan konstruktif diharapkan terbangun pada pelaksanaan debat publik. Hasil debat publik bermuara pada nominasi calon komisioner, yang kemudian disosialisasikan ke publik secara luas lewat media massa. Mekanisme seperti ini, hemat penulis, dapat berperan sebagai bentuk tekanan publik untuk mengawal agar proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara profesional oleh anggota dewan.
Terlebih lagi jika media massa kontinyu mengeksplorasi gagasan dan pemikiran-pemikiran calon komisioner versi publik seputar dunia penyiaran Sumut, serta aktif memantau dan melaporkan jalannya uji kepatutan dan kelayakan.
Menekan Transaksi Politik Gelap
Ide perlunya ruang publik untuk debat publik bagi calon komisioner versi timsel sebenarnya pernah penulis usulkan kepada Sigit Pramono Asri, salah seorang anggota dewan dari Fraksi PKS. Waktu itu penulis hendak mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon komisioner 2008-2011. Sayang, gagasan penulis ditampik. Menurut Sigit Pramono Asri, ada kendala anggaran dan waktu yang tak memungkinkan untuk mewujudkan gagasan tepenulis.
Sebuah terobosan kebijakan sebenarnya tak terlalu membutuhkan dana besar. Tentu jika semua pemangku kepentingan yang menginginkan terbangunnya dunia penyiaran yang sehat bersedia saling bekerjasama. Sebenarnya yang lebih dibutuhkan adalah keberanian politik dari timsel dan anggota dewan idealis untuk melawan setiap pressure politik yang membawa agenda calon-calon titipan, yang ibarat kentut, ada baunya, tak terlihat rupanya!
Memang benar, ada atau tidak debat publik, transaksi politik antara calon komisioner. broker politik dan anggota dewan akan tetap terjadi. Namun lewat tekanan publik dan dukungan media massa, transaksi “pasar gelap politik” di gedung dewan mudah-mudahan bisa diminimalisir!
Lebih baik mengupayakan, daripada berpangku tangan!
Dimuat Analisa, 6 Januari 2012